Senin, 22 November 2010

Kenapa Mesti “42”?


Hehe..aneh pan aye nanyanye?? Gara-garanye ni aye abis dengerin all tracks di albumye coldplay, pipa la pida (hehe gag ding, viva la vida and the deaths and all his friends), emang ude agak lame si, tapi dulu pan ‘ngeh’nya cuman ama violet hills ame viva la vida doang. Nah abis dengerin semue tracknya ada satu nyang bner-bner ear-catching bgt, ngena bgt dah tu lagu di kuping awam aye, tittled 42. He eh 42. Kog bisa ada judul kyk gt? Lalu mulai aye selami liriknye nyang ternyata serem (tentang kematian gitu sodare, jadi keinget ame akang Gerrard Way nyang juga inspired by the death gara-gara ngeliat tragedy 9/11..).
Kang Chris Martin mule nyanyi ni:

Those who are dead are not dead
They?re just living my head
And since I fell for that spell
I am living in as well, oh

Time is so short and I’m sure
There must be something more

Those who are dead are not dead
They’re just living my head, oh
And since I fell for that spell
I am living there as well, oh

Time is so short and I’m sure
There must be something more

You thought you might be a ghost
You thought you might be a ghost
You didn’t get to heaven but you made it close
You didn’t get to heaven but you made it close

You thought you might be a ghost
You thought you might be a ghost
You didn’t get to heaven but you made it close
You didn’t get to heaven but you, oh, oh, oh, oh

Those who are dead are not dead
They’re just living my head, oh


dari hasil pencarian gag penting nyang ude aye lakuin, hasilnye:
1.       “…Ra ngerti, lha emang ngono og. Gene kok yo enek judule “yellow” kui ngopo?”
(temen aye nyang seneng ame coldplay, rambutnye aje uda inspired by him,hehe, tidak memberi jawaban)

2.       Dear fellow posters on metro lyrics, I know all of you are having trouble understanding 42s lyrics and why it twas named 42 but I have no trouble in giving you all my opinion and thoughts. I myself need to understand everything as I come across it like most of you it's a sickness really. So 42's lyrics really means death isn't really an end and you can be sure of that , time is so short that you can't even call it life there's got to be more and you know you going to go somewhere might not be heaven might not be he'll might not be a ghost but you know it's somewhere cause you know it's not over. 42s name may be as relevent as the Mona Lisa smile or just a mystery that coldplay hopes we'll figure out in the future.
(nyang ni dari Ola Matagi, ngasi comment di metrolyrics, agak susa masuk di otak aye nyang gag ada filosofi-filosofinye, trus ape hubungannye ame Monalisa’s smile? Tapi dari semue comment nyang ade this one is the best).

3.       The answer is in the lyrics and most importantly in the math, why 42? well its pretty obvious to me, 4x2=8 and what do you get when you lay down the number 8? you get the universal symbol for infinity. He's figured out that we are trapped in this "reality" and we will only be free when we die. We will be trapped for infinity but infinity ends when we die. 
(dari nahua, soo detail ato mungkin nahua dosen math kali sodare, pake perkalian, ajib dah, wadu rumit bgt bkin lagu pake itung-itungan)

Conclusion:
Apa yaa…(dg logat iklan susu nyang ada tokoh Cilla ntu..lagi happening bgt di murai sistah), it’s always interesting to know lot of opinion about what 42 really meaning. Yaah at least abis baca pendapat orang-orang tadi aye kagak mikir kalo isi tu lagu tu pengen mati di usia 42 ato uda mati di taon 42 gtu. The lyris I like the most was “Time is so short and I’m sure,There must be something more”.
Soo, segera berbuat kebaikan sebelum habis waktu kita.
“…Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan…”
(Q.S. Al A’raf:56)





Paramore's song "My Heart": Dedicated to God (?)

honestly, i have to post someting related to what i've learned from class, u know, some kind about accounting, tax, ethic, ok i'll do it then.
i'm listening to "my heart" now. have u ever heard this song? awesome right?
At first I just fell in love with this song bcoz I like paramore, esp Haley’s voice, her little voice (“cempreng” in Indonesian).hmmh, really stuck in my head..and the lyrics:this heart it beats, beats for only you…soo touchy (too much-red).

hey!!do not think that i'm a kind of mellow girl that really like this type of song. firstly, after u hear it u will think that this one is just ordinary song that describe a girl that finally realized that she really in love with her boyfriend and wanted him back so bad.
but wait...
this can be such a religious song too..HOW COULD??
Check out the the lyrics first…

I am finding out that maybe I was wrong
That I've fallen down and I can't do this alone

Stay with me, this is what I need, please?

Sing us a song and we'll sing it back to you
We could sing our own but what would it be without you?

I am nothing now and it's been so long
Since I've heard the sound, the sound of my only hope

This time I will be listening.

Sing us a song and we'll sing it back to you
We could sing our own but what would it be without you?

This heart, it beats, beats for only you
This heart, it beats, beats for only you

This heart, it beats, beats for only you
My heart is yours

This heart, it beats, beats for only you
My heart is yours
(My heart, it beats for you)

This heart, it beats, beats for only you (It beats, beats for only you)
My heart is yours (My heart is yours)

This heart, it beats, beats for only you (Please don't go now, please don't fade away)
My heart, my heart is yours (Please don't go now, please don't fade away)

(Please don't go now, please don't fade away) My heart is yours
(Please don't go now, please don't fade away) My heart is yours
(Please don't go, please don't fade away) 
(Please don't go now, please don't fade away) My heart is...


Such a religious (if u think it that way), just think that “you” here refers to our God. It doesn’t matter about what ur religion is, I just think that this one is a universal song for everyone…
Dear God, always hope in every single day that THIS HEART BEATS FOR ONLY YOU…


Top of Form
Bottom of Form

Sabtu, 20 November 2010

Bingung cari materi akpem semester 5? FIND OUT HERE!!

we're about to have our mid test!!
Ada modul SAK buat nyang pd males potokopi (FYI, klo potokopi bisa 18,500...), donlot here..
Isinya lumayan lengkap buat UTS ini, included jurnal standar buat SAKUN, SAU, SAI, ttg neraca, LRA, dan komponen-komponennya...Ada juga akuntansi untuk aset-aset lancar (kata pak dosko, UTS nya ampe ini) > persediaan sama piutang...
Selamat belajar!

Menyoal PNBP Perguruan Tinggi Berstatus badan Hukum

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah yang diperoleh dari :
a.      Penerimaan perpajakan;
b.      Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.       Penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut pasal 1 UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pasal 2 ayat (1) UU PNBP menyatakan kelompok PNBP meliputi:

a.      Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah;
b.      Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.       Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
d.      Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah;
e.      Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f.        Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah;
g.      Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.

Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) UU PNBP menyatakan bahwa kecuali PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, diluar jenis PNB yang diuraikan di atas, dimungkinkan adanya PNBP lain melaui UU. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan PP no. 73 tahun 1999 tentang Tata cara Penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu. Menurut pasal 4 ayat (3) PP tersebut, kegiatan tertentu itu meliputi:
a.      Penelitian dan pengembangan teknologi;
b.      Pelayanan kesehatan;
c.       Pendidikan dan pelatihan;
d.      Penegakan hukum;
e.      Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; dan
f.        Pelestarian sumber daya alam.
Perguruan Tinggi yang secara struktural berada di bawah pengawasan Departemen Pendidikan nasional dapat memungut dana dari masyarakat berupa uang pendaftaran, uang kuliah, uang praktik laboratorium, dll. Mengapa Perguruan Tinggi yang dipilih dan bukan satker yang lain? Alasan logisnya adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pendidikan dewasa ini, tidak hanya pada pendidikan dasar saja tapi sampai pada pendidikan tinggi. Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pendidikan, perguruan tinggi kini menjadi primadona dan dengan demikian dapat dengan mudah menarik dana dari masyarakat terkait jasa yang telah diberikan. Keberadaan perguruan tinggi ataupun pendidikan tinggi setingkat lainnya kini bagai jamur di musim penghujan, sesuai dengan hukum supply-demand, semakin banyak permintaan maka  penawaran pun akan meningkat.

Beberapa perguruan tinggi besar statusnya telah beralih menjadi Badan Hukum Milik Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya UI, UGM, ITB, dan IPB. Peraturan pemerintah tahun 2000 tentang penetapan PTN sebagai Badan Hukum Milik negara (BHMN) mengatur bahwa penerimaan PTN yang berasal dari masyarakat bukan merupakan PNBP dan berarti tidak perlu disetor ke kas negara. Layakkah demikian?

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 Landasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan mendasari pemikiran di atas. Berdasar tiga UU yang dimaksud pada poin sebelumnya, seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara. Seluruh PNBP harus dikelola dalam sistem APBN. Namun, peraturan pemerintah tentang penetapan PTN sebagai BHMN mengatur bahwa penerimaan PTN yang berasal dari masyarakat bukan merupakan PNBP. Penetapan UI sebagai BHMN melaui PP no. 152 tahun 2000, UGM melalui PP no. 153 tahun 2000, ITB melalui PP no. 154 tahun 2000, dan IPB melalui PP no. 155 tahun 2000.
Ketentuan lain mengatur bahwa walaupun PNBP memiliki sifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yang telah dipungut dapat digunakan untuk kegiatan tertentu oleh instansi yang bersangkutan. Pemberian ijin penggunaan dan besaran jumlah ditentukan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan, setelah pimpinan instansi pemerintah mengajukan permohonan yang sedikitnya dilengkapi dengan :
a.   tujuan penggunaan dana PNBP antara lain untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas kerja serta meningkatkan efisiensi perekonomian;
b.   rincian kegiatan pokok instansi dan kegiatan yang akan dibiayai PNBP;
c.    jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; dan
d.   laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 tahun anggaran mendatang.
Kegiatan penatausahaan sebagian dana dari PNBP ini dilakukan oleh pimpinan instansi/bendaharawan penerima dan bendaharawan pengguna, yang ditunjuk setiap awal tahun anggaran. Apabila terdapat saldo lebih maka pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke kas negara.
Ketentuan di atas bukan berarti ada PNBP yang tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN, melainkan PNBP dapat digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan satker dengan persetujuan Menteri Keuangan dan akan tetap dipertanggungjawabkan dalam APBN. Hal ini berbeda dengan ketentuan PP penetapan PTN sebagai BHMN yang menyatakan bahwa penerimaan dimaksud tidak masuk dalam sistem APBN. Jadi, ketentuan di atas bukan pembenaran atas tidak dimasukkannya penerimaan PTN berstatus BHMN ke dalam APBN. 
PNBP Perguruan Tinggi
Sesuai ketentuan dalam PP no. 73 tahun 1999 tentang Tata cara Penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu, salah satu kegiatan tertentu tersebut adalah layanan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi adalah salah satu unit kerja pemerintah yang memberi pelayanan kepada masyarakat dan mempunyai karakteristik dan sifat yang berbeda dari satker pada umumnya. Karakteristik penerimaan yang dilakukan sebagai satker juga memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai satuan kerja, perguruan tinggi menerima berbagai jenis PNBP dengan jadwal penerimaan tertentu dengan jumlah yang kadang-kadang tidak dapat diperkirakan.

Pasal 4 UU PNBP menyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas negara dinyatakan dalam pasal 21, yaitu dipidana 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah PNBP terutang.

Agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan PNBP, Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan no. 115/KMK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada Perguruan Tinggi yang intinya adalah PTN dilarang keras menggunakan langsung semua PNBP dan pengelolannya sesuai dengan mekanisme APBN.

Jenis PNBP Departemen Pendidikan Nasional diatur lagi dalam PP no. 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jenis PNBP Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari:

1.      Penerimaan dari penyelenggaraan pendidikan;
2.      Penerimaan dari karcis masuk museum;
3.      Penerimaan dari kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
4.      Penerimaan dari hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
5.      Penerimaan dari sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintahan atau lembaga non pemerintah.
Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa PNBP di Departemen Pendidikan Nasional adalah semua penerimaan terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan kontrak serta sumbangan dalam bentuk hibah baik dari perorangan maupun pemerintah atau lembaga non pemerintah.
Yang perlu menjadi perhatian di sini adalah bahwa mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR RI. Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur yang demikian tidak cocok dengan ritme kegiatan PTN yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh karena itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dengan harapan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur penetapan PTN sebagai BHMN, penerimaan dari masyarakat bukan termasuk dalam PNBP.
Jelas nampak adanya dua ketentuan yang saling bertentangan mengenai penerimaan yang diterima oleh PTN yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara.
   Solusi
Melihat persoalan pengelolaan keuangan yang semakin ketat, PTN tidak mungkin melanggar peraturan pengelolaan keuangan negara dengan alasan keterpaksaan untuk memberi pelayanan atau alasan lainnya. Beberapa PTN berupaya untuk mengusulkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) seperti halnya pengelolaan keuangan rumah sakit umum.
Pengusulan PK BLU ini sangat terbuka sesuai dengan UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no. 23 tahun 2005 tentang PK BLU. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan surat Dirjen DIKTI no. 500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008. Isi surat tersebut terdiri dari 2 butir penting, yaitu:
1.      Perguruan Tinggi BHMN tidak perlu memasukkan PNBP ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Perguruan Tinggi BHMN;
2.      Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.

Masalah Kredibilitas Akuntan dari Sisi Etika Profesi (1)

Kredit Macet 52 Miliar : Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. 

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. 

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
 

"Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri.
 Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. 

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. 

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Ulasan kasus dari sisi etika profesi:
Kasus yang terjadi di Jambi ini hampir serupa dengan kasus Enron yang dibahas sebelumnya. Perusahaan, dalam kasus ini Raden Motor, diduga kuat telah bekerja sama dengan akuntan public dalam penyusunan laporan keuangan yang akan diajukan ke BRI untuk mendapatkan pinjaman. Akuntan public diduga kuat sengaja memodifikasi laporan keuangan agar Raden Motor agar dapat memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman. Hal ini tentu merupakan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi kredibilitas profesi akuntan, dimana akuntan harusnya menjunjung tinggi independensi. Profesi akuntan  selama ini mendapatkan kepercayaan publik untuk melindungi kepentingan masyarakat, dalam hal ini pengguna eksternal dari laporan keuangan perusahaan, justru dianggap telah menghianati profesinya dengan mengadakan “persengkokolan” dengan pihak manajemen perusahaan.

Masalah Kredibilitas Akuntan dari Sisi Etika Profesi (2)

  Laporan keuangan PT.KAI dimanipulasi
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT. KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar.Komisaris PT. KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) , untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT. KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 :
- Pajak pihak ke tiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT. KAI selama tahun 2005.
- Kewajiban PT. KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar Rp. 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset.Di PT. KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
- Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp. 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT. KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp. 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
- Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp. 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT. KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
- Manajemen PT. KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT. KAI tahun 1998 sampai 2003.
- Hekinus manao juga mensinyalir kasus manipulasi laporan keuangan PT. KAI bukan baru pertama kali, tetapi telah terjadi beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk itu meminta instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap laporan keuangan PT. KAI minimal selama lima tahun terakhir.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT. KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT. KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik.
Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik.Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. Secara informal sudah dibicarakan masalah peradilan ini oleh Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto, dengan Badan peradilan profesi sehingga tidak lama lagi proses hukum itu segera dimulai dan masalah tersebut segera tertuntaskan.
Sumber:
Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006.
Ulasan kasus dari sisi etika profesi:
Kasus actual ini juga masih mengindikasikan pelanggaran serupa dengan ketiga kasus sebelumnya.Akuntan diduga kuat ikut “bermain” memanipulasi laporan keuangan dan menanggalkan independensi. Kasus-kasus yang dapat mempengaruhi kredibilitas akuntan yang paling banyak terjadi dan dimuat di berbagai media memang kebanyakan terkait dengan “window dressing”, yaitu menyulap laporan keuangan agar terlihat lebih baik dari keadaan sebenarnya untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya menarik investor, mendapatkan pinjaman, dan sebagainya. Akuntan yang menjalankan praktik tersebut telah mendistorsi objektivitas dengan menerbitkan laporan yang menyesatkan atau tidak lengkap. Tunduk pada tekanan atau permintaan dari pihak lain, dalam hal ini manajemen, berarti pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh sebab itu, akuntan professional, di mana pun ia bekerja, harus selalu menjaga dan memupuk kewaspadannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. Seorang akuntan professional haruslah memiliki kesadaran dan kepekaan etis yang tinggi, mampu mengnali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.